KOLTIM, AbzaNews.Com. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, secara rutin menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penetapan ini didasarkan pada harga bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras, jagung, dan sagu. Jumat (7/3/2025)
Penetapan besaran zakat fitrah di Kolaka Timur dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Besaran zakat fitrah ditetapkan melalui SK Bupati Kolaka Timur Nomor : 100.3.3.2 / 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Infak Tahun 1446 H/2025 M.
Penetapan ini juga memperhatikan surat keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 29/MUI-Koltim/II/2025 tanggal 26 Sya’ban 1446 H / 26 Februari 2025 M, tentang Besarnya Zakat Fitrah Ddan Fidyah untuk Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1446 H / 2025 M.
Besaran zakat fitrah di Kolaka Timur ditentukan berdasarkan jenis bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk warga yang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter beras. Jika dinilai dengan uang, nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.
“Untuk beras Premium zakatnya sebesar Rp. 52.000 (Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) Per jiwa, beras bulog dan medium Rp. 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dan untuk masyarakat yang mengonsumsi sagu/jagung zakat fitrahnya sebesar Rp. 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) Per Jiwa” Jelasnya
“Selain itu, setiap pembayaran zakat fitrah juga diwajibkan infaq sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per jiwa.
Sementara itu, Bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i dapat membayar fidyah berupa makanan pokok mengenyangkan, Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per hari dikali dengan jumlah hari yang ditinggalkan.” Ungkapnya
Dalam surat keputusan tersebut pula telah ditetapkan presentase pembagian zakat fitrah di Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1446 H / 2025 M. Dengan presentase fakir miskin sebesar 70%, Amil 12,5 %, Muallaf 5%, dan 12,5% Untuk golongan lain.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia.
“Masyarakat Kolaka Timur diimbau untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, melalui amil zakat resmi atau lembaga yang berwenang, guna memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam.” Tambah Abd. Azis.
Laporan : Redaksi