KOLTIM, AbzaNews.Com. Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintah dan masyarakat merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap simbol negara, yang diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air serta memperkuat identitas nasional. Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengingatkan semua elemen masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI.
Dalam rangka menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis SH MH, telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2/163 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Maret 2025.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan dan menumbuhkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat. Beberapa poin penting yang tercantum dalam edaran tersebut antara lain untuk Meningkatkan semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Membangun kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, Menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari, Mengingatkan kembali makna perjuangan bangsa serta menghargai jasa para pahlawan” Ungkapnya
Adapun ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam edaran ini mencakup:
- Seluruh Instansi Pemerintah, Sekolah, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Kolaka Timur diwajibkan memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara di masing-masing unit kerja.
- Para Camat dan Kepala Desa/Lurah agar memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di wilayahnya masing-masing.
- Kepada seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat diimbau untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu diputar sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara.
- Instansi terkait agar berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan tertib dan lancar.
- Evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintah dan masyarakat merupakan wujud nyata dari penghormatan terhadap simbol negara, yang diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air serta memperkuat identitas nasional.
Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mengingatkan semua elemen masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI.
Selain itu, diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, generasi muda dapat lebih memahami dan menghargai nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam lagu tersebut, sehingga dapat menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya dan identitas bangsa.
Laporan : Redaksi